Kami menyediakan layanan konsultasi pendirian perusahaan asing di Indonesia yang ditujukan bagi investor dan perusahaan luar negeri yang ingin menjalankan usaha secara sah dan berkelanjutan. Kami memberikan arahan yang jelas terkait prosedur, tahapan, serta persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam proses pendirian perusahaan, kami membantu klien memperoleh seluruh perizinan investasi yang dibutuhkan, termasuk namun tidak terbatas pada NIB RBA, Sertifikat Standar, fasilitas perpajakan, serta izin teknis lainnya yang diwajibkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pendampingan kami dilakukan secara profesional untuk memastikan proses berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum.
Selain pendirian perusahaan, kami juga menyediakan layanan pengurusan VISA dan ITAS beserta dokumen pendukung lainnya bagi warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti bekerja, berinvestasi, tinggal sementara, maupun kunjungan bisnis, sesuai dengan regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.